Minggu, 17 Januari 2010

Bank Data Nasional

Bank Data Nasional merupakan Sekumpulan data dari berbagai perusahaan atau lembaga yang tersimpan didalam database Bank Nasional. Sebuah Bank Data Nasional biasanya berisi data masyarakatnya, luas wilayah, komoditas, dll. Perusahaan atau lembaga yang tergabung dalam Bank Data Nasional ini Salah-satunya adalah BPS (Biro Pusat Statistik), perpajakan, DepKomInfo, dll.

Bank Data Nasional sangat diperlukan, salah-satunya agar tidak ada lagi orang yang memiliki identitas (KTP) ganda, karena dengan ini sistem birokrasi dapat terpusat pada satu sistem. Tetapi sayang sikap pemerintah dalam hal Bank Data Nasionalini masih sangat Lemah, kurang tersosialisasikan, data yang dipapar masih kurang up to date, karena data sebagian diambil dari 1 tahun sebelumnya. padahal ini adalah salah satu hal yang penting untuk dibenahi oleh pemerintah, karena dengan terjadinya identitas atau KTP ganda banyak orang yang dapat melakukan kejahatan.


http://www.google.com

Sistem informasi nasional

Sistem informasi nasional adalah suatu sistem yang dapat menyimpan data2 masyarakat kepada negara yang berupa informasi2 penting kepada negara.contohnya seperti mengutarakan pendapat2 atau keluhan maSyarakat terutama masyarakat yang tinggal di daerah kepada pemerintah atau negara secra online.


http://www.google.com

UU hak cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


http://www.google.com

penanggulangan kecurangan dunia IT

 CERT( Computer Emergency respose Team)
setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

 Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan
Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

 Memperkuat hukum
Dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.

http://www.google.com

penanggulangan kecurangan dunia IT

 CERT( Computer Emergency respose Team)
setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai
pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

 Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan
Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

 Memperkuat hukum
Dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat
lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.

http://www.google.com

Ancama profesi IT

Jika kita melihat perkembangan dunia IT saat ini hampir semua negara didunia telah menggunakan teknologi komputerisasi, dunia IT ini yang disebut juga dengan dunia digitalisasi atau virtualisasi telah menjadi nyawa bagi semua masyarakat dunia.Hampir semua sektor sistem pemerintahan di setiap negara pun berbasis dengan komputerisasi untuk pekerjaan pemerintah dalam menangani beberapa masalah.

Peluang profesi IT sangat terbuka untuk dibutuhkan berbagai kepentingan diperusahaan maupun dipemerintahan. Profesi IT yang sangat dibutuhkan Mulai dari programmer, sistem analys, database administrator dan masih banyak lagi.
Itu sedikit gambaran profesi IT yang akan di pasarkan dalam dunia kerja. Memang keliahatannya berat untuk menjadi seorang professional IT.
Belum lagi ditambah dengan ancaman yang akan mengancam seorang proffesional IT yaitu lulusan sarjana yang bukan berlatar belakang IT mengambil alih lahan pekerjaan mereka.

Hal ini disebabkan karena :
1. Tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi dng sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena
buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk
menjaga martabat luhur profesinya.
5. tidak adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi IT untuk
menjaga maratabat luhur profesinya.

Tapi, tidak usah khawatir untuk para calon professional IT. Tetap masih ada peluang untuk menembus itu semua, memang tidak mudah tapi sebagai profesional IT harus tetap mengembangkan pengetahuan tentang IT agar membedakan seorang proffesional IT dengan yang bukan berlatar belakang IT.

http://www.google.com

kode etik profesi Telematika

Profesi bidang telematika Indonesia akan segera memiliki kode etik yang akan berlaku secara nasional. Rencana itu menjadi perhatian Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tahun ini. Hidayat Tjokrodjojo, Ketua LSP Telematika, menuturkan pihaknya bersama Depkominfo akan mematangkan penyusunan kode etik dan standar perilaku profesional bidang telematika tahun ini.

"Ini akan menjadi suatu etika kerja yang harmonis bagi profesional telematika dengan industri yang mempekerjakannya," ujarnya kepada Bisnis. Menurut Hidayat, kode etik telematika yang ada saat ini baru kode etik yang dimiliki asosiasi-asosiasi yang spesifik bagi asosiasi saja. "Kami ingin ini lebih besar dan luas lagi serta bersifat nasional." Menurut rencana, penyusunan kode etik itu dikejar untuk rampung tahun ini setelah LSP dalam tiga tahun terakhir mengevaluasi mendesaknya kebutuhan untuk itu.

Guna mendukung langkah tersebut, LSP akan segera membuat kajian internal termasuk melakukan perbandingan dengan kode etik serupa di luar negeri. Sumitro Roestam, Ketua Harian Mastel, menuturkan perhatian terhadap kode etik akan menguntungkan masyarakat. "Karena kode etik itu akan menentukan tenaga kerja yang profesional, berkualitas dan memenuhi persyaratan teknis untuk pengadaan jasa. Ini akan fair," ujarnya.

Potensi kasus
General Manager LSP Telematika Hendry H. Widjaya mengatakan kode etik penting mengingat banyak kasus-kasus yang tidak harmonis yang terjadi di dunia bisnis. "Terutama di usaha kecil menengah lintas sektor industri, seiring dengan perputaran tenaga kerja yang tinggi di bidang telematika." Dia mencontohkan ketika karyawan bagian teknologi informasi (TI) membawa kode sumber (source code) ketika pindah kerja atau me-reset program.

Kode etik dan sertifikasi menjadi penting menyusul rencana Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk menerbitkan ketentuan baru. Aturan baru itu menyebutkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa dipersyaratkan orang tersebut memiliki sertifikat yang terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

http://www.google.com